Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Mendikbud, Nadiem
Makarim menerbitkan aturan baru dalam penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun 2024 Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk jenjang
SD. Saat ini diberi kemudahan untuk mendaftar aturan usia anak PPDB
2024 tidak harus usia 6 atau 7 tahun.
Namun usia siswa yang disebutkan menjadi syarat minimal
SD 6 tahun dan 7 tahun menjadi prioritas. Selain PPDB jenjang SD,
dalam aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 disebutkan bahwa PPDB
2024 yang berlangsung kini terima siswa baru pula untuk jenjang SMP
dan SMA.
Khusus PPDB 2024 jenjang SD yang sebetulnya diberi
kemudahan dari Mendikbud Nadiem Makarim. Kemudahan dalam PPDB 2024
memberi kesempatan pada siswa baru SD dengan usia 5 tahun yang
memenuhi syarat berikut.
1. Dibuktikan dengan potensi kecerdasan dan kesiapan psikis atas
rekomendasi tertulis dari pihak psikologis profesional.
2. Dapat diterima sesuai rekomendasi dewan guru dari pihak sekolah
Dua syarat di atas cukup sebagai alasan bagi PPDB 2024
untuk menerima siswa baru SD dengan usia 5 tahun 6 bulan per tanggal 1
Juli pada tahun berjalan. Jadi, tak hanya usia 6 atau 7 tahun saja
yang dapat daftar SD pada saat PPDB 2024 tetapi anak usia lima tahun
di atas 6 bulan pun mendaftar dengan ketentuan yang berlaku. (pitta).
