Foto: Jaksa Alih Darmawan SH.MH.
Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Sunarto SH.MH., pada persidangan Selasa (23/11/21) mempidana bandar dan pengedar narkoba Kampung Ambon Jakarta Barat, masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yaitu: Frangky Poceratu alias Frangky (37 thn) selaku bandar, Galuh Ninie Stefanie alias Galuh (24 thn) selaku isteri dari Frangky, Nikolas Putriulan alias Niko (20 thn) sebagai pengedar, dan Hasbullah Hanafi Nasution (26 thn) juga sebagai pengedar, dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim tersebut conform atau sesuai dengan lamanya tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Darmawan Maruszama SH.MH., yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim diketuai Sunarto tersebut menghukum keempat terdakwa masing-masing 10 tahun penjara.
Dimana penangkapan kepada keempat terdakwa berawal dari sweeping yang dilakukan oleh Tim Gabungan Narkoba Polrestro Jakbar dengan Narkoba Polda Metro Jaya di Komplek kampung ambon, Cengkareng, Jakbar, pada Sabtu (8/5/21) pukul 14.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kontrakan Jln Kristal Ujung RT 007/RW 013, Kelurahan Kedaung, Kaliangke, Cengkareng yang merupakan milik dari terdakwa Frangky, maka tim gabungan narkoba itu menangkap terdakwa Frangky dan isterinya bernama Galuh yang pada saat itu berada di kamar. Saat dilakukan penggeledahan, maka berhasil ditemukan dan disita shabu shabu sebagai barang bukti.
Kemudian pada waktu bersamaan,saksi Robertus Ardhymas bersama Waluyo Wibowo (anggota Narkoba Polri) melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada terdakwa Nikolas Putriulun, dan Hasbullah Hanafi Nasution yang merupakan anak buah Frangky.
Dari terdakwa Nikolas berhasil disita uang Rp 2 juta yang diakuinya didapat dari Frangky sebagai upah penjualan shabu tersebut. Sedangkan dari Hasbullah Hanafi disita uang Rp 200.000,’ juga diakui sebagai upah dari penjualan shabu. (Het)
