Cibinong, hariandialog.co.id.- – Polisi memburu dua orang terkait
pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kedua buron tersebut berperan sebagai pengendali pabrik tembakau
sintetis. “Kami juga memburu dua orang yang akan kami terbitkan DPO,
yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin
di TKP ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa
pers di kantornya, Bogor, Rabu, 5 Februari 2025.
Kedua buron tersebut berinisial B dan E. AKBP Rio mengatakan
penyidik sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buron. “Kami sudah
mengetahui ciri-cirinya. Kami mohon waktu untuk mengejar sehingga
nanti akan kami tarik sampai ke atas jaringannya,” ucapnya.
Dia menegaskan akan mengusut jaringan produsen tembakau
sintetis ini. Polisi juga akan memeriksa pemilik rumah yang dijadikan
pabrik narkoba.
Pabrik narkoba itu digerebek pada Senin (3/2) sekitar pukul
23.30 WIB. Pelaku mendirikan pabrik narkoba di sebuah rumah dalam
perumahan di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Saat penggerebekan, polisi telah menangkap dua tersangka
dalam kasus ini, yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan
memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain memproduksi tembakau sintetis, pabrik narkoba ini
juga membuat biang cairan ganja sintetis yang sudah dikemas di dalam
ratusan botol parfum yang juga siap edar.
Cairan itu dikemas dalam 125 botol parfum. Cairan tersebut
dijual untuk disemprotkan ke batang rokok untuk menghasilkan efek
seperti ganja. “Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti
ganja efeknya,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114
ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
AKBP Rio mengatakan, dari lokasi ini, polisi menyita barang
bukti kurang lebih 1 ton dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar,
tulis dtc. (rojak-01).
