Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri tengah mendalami pemalsuan paspor yang dilakukan
buronan kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis. Adelin menggunakan
paspor dengan identitas lain selama pelariannya.
“Kita akan koordinasi dengan (Direktorat Jenderal)
Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan
bersangkutan,” ujar Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto saat
dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Agus, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) untuk menelusuri awal mula
Adelin mengantongi paspor. Seperti lokasi awal pembuatan paspor hingga
proses penerbitannya.
Selain itu, Korps Bhayangkara tengah berkoordinasi dengan
senior liaison officer (SLO) Polri di Singapura. Serta berkoordinasi
dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami tunggu pelimpahan masalah
paspor dari Kejagung,” kata dia.
Seperti diberitakan, terpidana Adelin ditangkap otoritas
Singapura atas kasus paspor palsu pada 2018. Dia menggunakan nama
Hendro Leonardi dalam paspornya.
Pengadilan Singapura menyidangkan kasus pada 2021. Hakim Pengadilan
Singapura menjatuhi hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi ke
Indonesia pada Juni 2021.
Adelin kabur dari Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum (JPU) pada 2008.
Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda
Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar
Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu
disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam
jangka waktu satu tahun, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak
cukup diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun. (medco/han).
