Jakarta, haraindialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada Senin,
21 Juni 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami pertemuan-pertemuan antara
Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya
beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan
tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) untukpengurusan perkara yang
sedang ditangani KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK
bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22
Juni 2021.
Ali enggan memerinci pertemuan itu. Pertemuan membuat
Syahrial berhasil menyuapRobin untuk menutup pengusutan perkara
korupsi di Tanjungbalai.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan
Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (medco/far).
