Jakarta, hariandialog.co.id. – Direktorat Penyidikan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung
memeriksa 9 orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di
tubuh PT Asabri (Persero).
“Saksi yang diperiksa adalah 6 orang pengurus perusahaan
sekuritas dan 3 orang saksi pemilik SID (Single Investor
Identification) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung RI
Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (22-06-2021).
Menurut Leonard, saksi pengurus perusahaan sekuritas
yang diperiksa untuk pendalaman broker yang terkait dengan korupsi
Asabri. Mereka adalah HL selaku selaku Direktur Utama PT. Pasific 2000
Sekuritas, T selaku Direktur Utama PT. Equity Sekuritas Indonesia dan
LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas.
Kemudian, MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha
Sekuritas, OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, dan MR
selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas.
Selanjutnya, saksi pemilik SID yang diperiksa dalam kasus Asabri
berinisial AAL, JA dan FJS. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang
terjadi pada PT Asabri,” pungkasnya. (tribn/bing).
