Jakarta, hariandialog.co.id.- Pembangunan RTH milik
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DKI Jakarta di Jalan Raya Pasar
Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Pemda DKI Jakarta
yang membuat aturan tapi diabaikan.
Proyek pembangunan yang dimenangkan PT Karunia Jaya
Abadipratama yang berkantor di Jalan Matraman 148, Rukan Mitra
Matraman itu, tidak memiliki izin. Bahkan, kepada Rukun Tetangga (RT)
maupun Rukun warga (RW) setempat pihak pelaksana tidak pernah izin.
Padahal, wilayah tersebut dipinggir jalan dan tidak satupun pekerja
yang menggunakan masker saat bekerja di siang hari.
Proyek dengan anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2021
sebesar Rp.2.100.880.930. dimulai pekerjaan April dan selesai Agustus
2021, tidak jelas. Sebab, tidak ada gambar rencana model
pembangunannya. Bahkan, fasilitas apa saja nantinya yang akan di
nikmati warga di taman tersebut tidak jelas. Pasalnya, gambar dari
proyek tidak ada di bedeng tempat para pekerja menginap dan berteduh.
Pelaksana proyek sepertinya tidak mengindahkan
keamanan berlalu lintas. Pasalnya, pada Selasa malam proyek ditimbun.
Namun, truk yang membawa tanah untuk timbunan tidak mengindahkan
lingkunan. Buktinya, tanah berserakan dari roda kenderaan truk engkel
yang membawa tanah masuk. Padahal, sesuai aturan, truk yang membawa
tanah harus membersihkan ban-ban kenderaan sebelum meninggalkan lokasi
proyek.
Salah seorang pekerja juga merasa heran karena anah
timbunan yang dibawa truk tidak semuanya baik untuk nimbun. “Kalau
tanah ini sepertinya tanah dari galian saluran, karena berlumpur. Jadi
tidak tepat kalau untuk dijadikan urukan. Kalau dipaksakan nantinya
bahan semen penimpa atau konblok akan rusak dan bisa-bisa tengelam.
Jadi harus diganti,” kata salah seorang pekerja yang tidak mau disebut
namanya tapi bukan mandor. (tob).
