Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan
China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani
Rahardjo Puro menyebut penggerebekan dilakukan secara serentak oleh
tim Subdit III Jatanras, pada Jumat (13/6) lalu.
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang
berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para
tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” kata
Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Adapun ketiga lokasi yang digeledah berada di perumahan
Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi,
Jawa Barat; serta perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
Djuhandhani menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan
sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau
mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk melakukan promosi para pelaku menggunakan
kartu perdana yang telah teregistrasi. Nomor telepon itulah yang
kemudian digunakan untuk mengirim promosi atau iklan judi kepada para
pengguna WhatsApp secara acak.
Ia menyebut setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang
digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judi online.
Tak hanya itu, kata Djuhandhani, masing-masing sindikat dapat
membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan
sebagai sarana marketing. “Dengan kartu perdana dari berbagai provider
tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun
tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara
broadcast,” jelasnya.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan komunikasi pelaku di Indonesia
dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup
Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta omset
judol.
Ia menjelaskan uang hasil judol itu kemudian disamarkan
melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan
menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment
gateway. “Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku
meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu
tahun,” ujarnya.
Djuhandhani mengatakan penggerebekan itu dilakukan tim Subdit
III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander.
Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang
tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian
RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW,
AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.
Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit
handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5
tabungan dan 18 ATM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1)
ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun
2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010, tulis cnni.
(rojak-01)
