Dumai, hariandialog.co.id.- – Polres Dumai membongkar gudang beras
oplosan di Kecamatan Dumai Kota. Seorang tersangka, wanita bernama
Yanti (40) diamankan dan 2 ton beras oplosan disita dalam operasi
tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang
diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai pada 3
Agustus 2025. Informasi masyarakat tersebut menyebutkan adanya praktik
pengoplosan beras di sebuah rumah di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba
Sekampung, Kecamatan Dumai.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya
pelaku usaha yang melakukan pengoplosan beras dari medium ke premium
di dekat Gor Badminton DBC,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F
Herlambang, Selasa (19/8/2025).
Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian diturunkan untuk
melakukan penyelidikan dan menemukan di TKP ada sebuah gudang yang
sedang terbuka. Petugas saat itu mendapati pelaku tengah mengoplos
beras dan memasukkan ke dalam karung beras label premium, tulis dtc.
(hedy-01)
