Jakarta,hariandialog.co.id-Sejak Ardi Bakrie dan isterinya Nia Ramadhani ditetapkan oleh Polrestro Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus penggunaan/penyalahgunaan sabu sabu, pada Juli 2021, namun hingga berita ini diturunkan, proses hukum kedua tersangka masih pra penuntuan karena Penyidik Polrestro Jakpus belum melengkapi berkas pemeriksaan.
Kasi Pidum Kejari Jakpus, J Nur Winardi dalam menjawab pertanyaan Dialog melalui Wa, mengatakan bahwa Kejari Jakpus belum menerima tahap dua kedua tersangka karena berkas kedua tersangka masih dilengkapi penyidik. “Masih pra penuntuan,” kata Kasi Pidum tersebut pada Jumat (22/10/21).
Perlu diketahui, bahwa Nia Ramadhani ditangkap anggota Satnarkoba Polresto Jakpus, pada Rabu (7/7/21). Penangkapan dilakukan kepada Nia, setelah dahulu ditangkap ZN yang merupakan sopir pribadi dari Nia dan Ardi Bakrie, kemudian pada malamnya harinya Ardi Bakrie menyerahkan diri dengan mendatangi Polrestro Jakpus.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka baik itu Ardi Bakrie dan juga Nia Ramadhani dinyatakan positif sebagai pengguna sabu-sabu.
Setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, Nia dan Aldi langsung direhab di BNN Lido, Jawa Barat. Dimana kedua tersangka dikenai Pasal 127 ayat (1) ke-1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Het)
