Jakarta,hariandialog.co.id-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Denny Tulangow pada persidangan pembacaan putusan di ruang sidang 8 PN Jakbar, Selasa (26/10/21) menghukum terdakwa Misbah dan terdakwa Hadi Putra (satu berkas) masing -masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam hal penggunaan shabu seperti didakwa Pasal 127 ayat (1) ke-1 Undang Undang No 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
Naiknya lama putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, membutikan bahwa majelis tidak sependapat dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakbar yang melaui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawati yang menuntut kedua terdakwa pada persidangan sebelumnya yaitu masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut juga majelis menghukum kedua terdakwa membayar uang perkara masing-masing 2 ribu rupiah, dan barang bukti berupa sabu seberat 0,256 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan putusan, maka ketua majelis hakim Denny Tulangow menanyakan kepada kedua terdakwa yang sedang berada di Rutan karena persidangan digelar secara online, apakah menerima putusan tersebut. Namun selama 15 menit baik pertanyaan majelis dan jaksa tidak tersambung karena kedua terdakwa tidak dapat mendengar dan juga hakim dan jaksa tidak mendengar apa yang dikatakan oleh majelis meskipun sudah t erus diulang-ulang, karena terjadinya gangguan sinyal.
Maka Denny Tulangow meminta jaksa untuk menghubungi siapa saja petugas yang ada di rutan untuk memberitahu putusan dan untuk mengetahui sikap kedua terdakwa tersebut. Maka Jaksa Octavia menghubungi petugas Rutan dan meminta petugas tersebut memberitahu kepada kedua terdakwa mengenai lamanya hukuman dan besarnya denda.
Maka setelah kedua terdakwa mendengar maka melalui HP sang petugas Rutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. “Terima pak hakim” demikian suara kedua terdakwa yang terdengar dari HP Octavia. (Het)
