Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kadis Disbud DKI segera Tahap II

Jakarta,hariandialog.co.id.- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Dearah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) segera atau (dalam minggu ini) akan melakukan penyerahan tahap II yaitu berupa, berkas,barang bukti dan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan (Kadis Disbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana (IHW) kepada Jaksa Penuntut Umum, yang akan dilakukan di Kejari Jaksel.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam menajwab Dialog, Senin (28/4/2025). “Dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap II,” kata Syahron.

Awal Januari 2025 Ditetapkan sebagai Tersangka

Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta yang dikomdoi Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi menetapkan, Kadis Dihub DKI Jakarta ini sebagai tersangka pada awal Januari 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, juga dilakukan penahanan.
Selain Iwan Hendry Wardana, dalam kasus yang sama juga ditetapkan dua orang tersangka lain yaitu, Kabid Pemamfaatan Disbud DKI,M.Fairza Maulana dan pihak swasta (vendor) tersangka Gatot Arif Rahma.

Modus Operandi yang Dilakukan

Dimana,ketiga tersankga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan tindakan penyimpangan (kegiatan fiktif) penyelangaraan pentas seni dan budaya oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Untuk itu, tersangka M. Fairza Maulana dan tersangka Gatot Arif Rahma membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.
Selanjutnya uang dicairkan sebesar Rp 150 miliar itu dikirim ke rekening sanggar fiktif atau sanggar yang namanya telah dicatut, untuk kemudian ditransfer ke rekening miliki Gatot. Diduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ketiga tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Walikota Diperiksa sebagai Saksi
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pegelaran seni yang dilakukan Disbud DKI Jakarta yang menjadikan Kadis Disbud ini menjadi tersangka, pihak penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta, juga memeriksa Walikota Jakbar, Uus Kuswanto,dan Walikota Jakpus, Arifin sebagai saksi.
Pemeriksaan kepada kedua walikota ini dilakukan, karena menurut Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam menjawab Dialog, pada Januari 2025, karena adanya “irisan” atau kegiaqtan pentas seni diadakan/digelar di Jakpus dan Jakbar. (Het)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *