Hukum dan Kriminal

Dalam Sistem Peradilan, Kejari Jakbar Dorong Transformasi Digital


Jakarta, hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mendorong transformasi digital dalam sistem peradilan dengan melakukan digitalisasi berkas perkara Pidana Umum (Pidum). Sebagai modernisasi layanan hukum,maka hingga April 2025 sudah 2.000 lebih berkas perkara yang didigitalisasi.
“Proses digitalisasi tersebut sudah dimulai pada tahun 2023, dan akan terus dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.” Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Kajari Jakbar, sejak 2023, kami (Kejari Jakbar-red) telah mendigitalisasi lebih dari 2.000 berkas perkara. Selanjutnya, digitalisasi akan diperluas untuk berkas perkara tahun 2022 dan seterusnya sebagai langkah nyata dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ditambahkan Kajari Jakbar, digitalisasi ini dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penerapan sistem digital juga diharapkan dapat mempercepat proses kerja, meminimalisir kesalahan administratif, dan meningkatkan keamanan serta kemudahan akses data.
Masih menurut Kajari Jakbar, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang tak hanya profesional, selain itu juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Transformasi digital ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perwujudan kejaksaan yang modern,” terangnya. (Het)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *