Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menyerahkan
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir aset-aset
Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun. Sementara
sisanya sebesar Rp.1,4 tiliun masih dalam proses.
Penyerahan aset Jiwasraya itu lansung diserahkan Jaksa Agung
ST Burhanuddin kepada pemerintah melalui Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Kali ini merapikan administrasi dan penyelesaian lain khususnya
Jiwasraya atau Waskita karena berhubungan dengan publik. Jangan sampai
(kepercayaan) publik diciderai,” kata Jaksa Agung di gedung Kejagung
Jakarta, Senin (06-03-2023).
Sementara itu, Erick memaparkan, dalam pertemuan ini
Kejagung menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai
Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan. Sementara sisanya yang sebesar
Rp 1,4 triliun masih dalam proses. “Ini mau kita sinkronkan, jangan
sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda,” sebutnya seperti tulis cnbci.
Erick menyebut, penyelesaian sitaan aset seperti surat
berharga tersebut dapat membantu menyelesaikan kasus yang membelenggu
di tubuh Jiwasraya. “Kerja keras Kejaksaan salah satu yang monumental
adalah menyelesaikan isu restrukturisasi Garuda Indonesia secara
menyeluruh,” sebutnya.
Erick menambahkan, dirinya mengucapkan rasa terimakasih
kepada Kejagung yang telah bekerjasama dalam melakukan pembenahan di
tubuh BUMN. “Tentu kami sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung
administrasi secara menyeluruh itu kita sinkronisasi lagi. Jangan
sampai selama hampir 2 tahun Jiwasraya krusial lagi 6 bulan ke depan.
Kenapa program ini bersinergi. Ini perbaikan bisnis proses di BUMN.
Jangan sampai hanya di kasus saja nggak sampai tuntas,” terang Erick.
(tur).
