Jakarta,hariandialog.co.id – Suci Margawati selaku Staf Crewing PT Cakra Tirta Pratama (CTM) dan M.M Dewi Prasetyowati diadili secara terpisah (displitz) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.Gede Eka Haryana,SH mendakwa kedua terdakwa sesuai Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan terdakwa Suci Margawati yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Yulizar, dan juga dakwaan terhadap M.M Dewi Prasetyowati yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Florensia Susana Kendena, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa Suci Margawati sejak Januari 2015 bekerja sama dengan MM Dewi Prasetyowati menasari orang untuk membuka rekening tabungan sebagai penampung dana yang akan ditransfer Suci dari PT CTM yang bergerak dalam perkapalan yang beralamat di Jl Mangga Dua Raya Nomor 39 JJ Jakbar.
Untuk itu terdakwa MM Dewi menyuruh Yuni Harti, Chrisina Wulaningsih dan Leonardus Panji Setiwan mencari orang lain untuk membuka rekening tabungan di bank. Dalam pembukaan rekening itu MM Dewi memberikan uang Rp 500 ribu untuk saldo awal pembukaan rekening Rp 100 ribu, dan Rp 400 ribu lagi diberikan sebagai imbalan kepada orang yang membuka rekening.
Kemudian Kartu ATM dan Pasword ATM diserahkan kepada MM Dewi dan selanjutnya menyampaikan nomor rekening tersebut kepada Suci Margawati untuk dibuatkan daftar pembayaran gaji dan daftar Payroll gaji crew kapal yang palsu, padahal para pemilik rekening itu bukanlah sebagai crew kapal di PT CTP. Selanjutnya rekening-rekening itu digunakan Suci Margawati untuk menampung dana yang seolah-olah gaji dari para crew kapal. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa.
Atas perbuatan kedua terdakwa sejak Januari 2015 hingga Oktober 2020, mengakibatkan pihak PT Cakra Tirta Pratama menderita kerugian Rp 7.053.774.883.-
Sementara pada persidangan Selasa (28/9/21), dalam keterangan saksi Andri dan Faisal dari PT CTP yang dihadirkan oleh Jaksa, saksi menerangkan bahwa pihak PT Cakra tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa MM Dewi Prasetyowati.
Majelis menunda persidangan guna memeriksa saksi-saksi lainnya yang akan diahadirkan jaksa pada persidangan berikutnya. (Het)
