Jakarta, hariandialog.co.id- Seorang ibu rumah tangga bernama M.M Dewi Prasetyowati sebagai terdakwa kasus ikut serta dalam pembobolan uang perusahaan PT Cakra Tirta Pratama (CTM) bersama putrinya Suci Margawati selaku Staf Crewing PT CTM yang diadili secara terpisah (displitz) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.Gede Eka Haryana,SH dari Kejati DKI Jakarta, dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Selasa (9/11/21) di depan majelsi hakim diketuai Yulizar, mengatakan bahwa terdakwa M.M Dewi Prasetyowati terbukti bersalah seperti diatur dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk itu terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara dipotong selama berada dalam tahanan sementara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu,” kata I.Gede Eka Haryana dalam tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan Rabu (17/2/21). Maka majelis menunda persidangan.
Dalam dakwaan terdakwa Suci Margawati yang merupakan putri dari terdakwa M.M Dewi Prasetyowati, sejak Januari 2015 bekerja sama dengan MM Dewi Prasetyowati mencari orang untuk membuka rekening tabungan sebagai penampung dana yang akan ditransfer Suci dari PT CTM yang bergerak dalam perkapalan yang beralamat di Jl Mangga Dua Raya Nomor 39 JJ Jakbar.
Untuk itu terdakwa MM Dewi menyuruh Yuni Harti, Chrisina Wulaningsih dan Leonardus Panji Setiwan mencari orang lain untuk membuka rekening tabungan di bank. Dalam pembukaan rekening itu MM Dewi memberikan uang Rp 500 ribu untuk saldo awal pembukaan rekening Rp 100 ribu, dan Rp 400 ribu lagi diberikan sebagai imbalan kepada orang yang membuka rekening.
Kemudian Kartu ATM dan Pasword ATM diserahkan kepada MM Dewi dan selanjutnya menyampaikan nomor rekening tersebut kepada Suci Margawati untuk dibuatkan daftar pembayaran gaji dan daftar Payroll gaji crew kapal yang palsu, padahal para pemilik rekening itu bukanlah sebagai crew kapal di PT CTP. Selanjutnya rekening-rekening itu digunakan Suci Margawati untuk menampung dana yang seolah-olah gaji dari para crew kapal. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa.
Atas perbuatan kedua terdakwa sejak Januari 2015 hingga Oktober 2020, mengakibatkan pihak PT Cakra Tirta Pratama menderita kerugian Rp 7.053.774.883.-. (Het)
