Skip to content
Juni 16, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Bos Judol F H  “Aseng” Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Bos Judol F H  “Aseng” Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Harian Dialog Oktober 14, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-        Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara hanya menuntut terdakwa   Firman Hertanto yang
diduga sebagai bos judi online (judol) terbesar di Indonesia yang juga
bos hotel Aruss di Semarang dituntut hanya 2  tahun penjara.

Firman Hertanto alias Aseng dan anaknya Rico Hertanto (mewakili PT
Artha Jaya Putra/AJP) dituntut bersalah melakukan pengelolaan
perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terdakwa
melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Oleh
karenanya dituntut pidana terhadap terdakwa Firman Hertanto selama dua
tahun,” kata jaksa Subhan Noor Hidayat SH MH saat membacakan
requisitor penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,
Senin, 13 Oktober  2025.

         Tidak hanya itu saja, bos hotel Aruss  di Semarang itu juga
dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila Firman Hertanto
tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan
selama empat bulan.

Hal yang memberatkan kata jaksa dalam surat tuntutannya,  Firman
Hertanto, selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa  juga dinilai tidak membantu program pemerintah yang tengah
giat-giatnya memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan
terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Juga
karena berusia lanjut dan sedang sakit.

         Sedangkan terdakwa Rico Hertanto yang mewakili PT Artha Jaya
Putra dituntut membayar denda Rp 20 miliar. “Terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 3 juncto (jo) Pasal 6
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sortha Ria Neva
SH MH disebutkan jaksa bahwa perbuatan kedua terdakwa didukung
keterangan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan ke persidangan.

Empat ahli Budi Saiful Haris dan Kristantono dari PPATK, uditor dan
ahli hukum korporasi Togi Pangaribuan serta ahli TPPU Diyanti
berpendapat dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana dan
lanjutannya (TPPU).

JPU menyebutkan terdakwa PT Artha Jaya Putra (Rico Hertanto) didirikan
terdakwa Firman Hertanto selaku komisaris sekaligus sebagai pengendali
perseroan.

Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk
menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang
diperoleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus
penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai
transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan
tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman
Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

PT Artha Putra Jaya menerima uang Rp 200 miliar, yang ditransfer oleh
komisaris PT Artha Jaya Putra dari rekening bank swasta milik Firman
Hertanto ke dalam rekening PT Artha Jaya Putra pada bank swasta yang
digunakan PT Artha Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di
Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya disebutkan pula
bahwa Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp
402,8 miliar. Uang itu bersumber dari rekening penampung hasil  judol
dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak 2020 hingga 2022.

“Pada rekening bank swasta atas nama Firman Hertanto menerima sebesar
Rp 356.144.204.185. Sedangkan pada rekening bank swasta lainnya yang
juga atas nama Firman Hertanto menerima dana hasil judol sebesar Rp
46.731.539.671,” demikian jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa juga menyebutkan Firman Hertanto secara bertahap menerima uang
hasil pencairan cek judi online yang disetorkan Gandi Putra Tan dan
Andi Saputra kedua rekening miliknya. Dari total uang tersebut, Rp 100
miliar ditransfer ke rekening bank swasta atas nama PT Artha Jaya
Putra.

Tulis sk. (bing)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 472

Post navigation

Previous: Menkeu Tak Berniat Gelontorkan APBN ke FO
Next: Pemerintah Berencana Putihkan JKN BPJS

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Penanganan Kasus Gratifikasi Oknum Pejabat Kemenkumham di Kejati DKI, Tak Jelas

Harian Dialog Juni 16, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar: KPK Periksa Asep Permana Sebagai Saksi

Harian Dialog Juni 16, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Polda Sumsel: Amankan 11.443 Pil Ektasi dan 1,4 Kilgoram Sabu

Harian Dialog Juni 16, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

Penanganan Kasus Gratifikasi Oknum Pejabat Kemenkumham di Kejati DKI, Tak Jelas

Harian Dialog Juni 16, 2026
  • Opini

Pulo Lasman Simanjuntak Menulis Puisi dari Rumah Sakit, Ketika Rasa Sakit Menjadi Karya Sastra Menggetarkan

Harian Dialog Juni 16, 2026
0-8
  • Ibukota

Pemilihan Abang None Cilik 2026

Harian Dialog Juni 16, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar: KPK Periksa Asep Permana Sebagai Saksi

Harian Dialog Juni 16, 2026

Olahraga

e9b229be-cb4c-4f8c-a385-25ddb11f0257
  • Olahraga

DKI Jakarta Tetap Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum Biliar di PON 2028

Harian Dialog Juni 16, 2026
Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery f36251f6-b6ea-41f3-b0b2-3db913d9d4bd
  • Olahraga

Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery

Juni 15, 2026
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan 0240121a-45cb-4f73-a4d8-3e22c65a398b
  • Olahraga

Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan

Juni 15, 2026

Kesehatan

546cdb1f-0d52-4c3d-9770-98cdc008a1f8
  • Kesehatan

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Harian Dialog Juni 16, 2026
Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA
  • Kesehatan

Dinkes Kab Tangerang: 51.300 Balita Mengalami ISPA

Juni 10, 2026
Antisipasi Flu Burung, Pemprov Sumut Perkuat Tim Gerak Cepat dan Kolaborasi One Health 73ca2962-d79e-4611-a933-bdf41640b4f4
  • Kesehatan

Antisipasi Flu Burung, Pemprov Sumut Perkuat Tim Gerak Cepat dan Kolaborasi One Health

Juni 9, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

141f28aa-7cc9-4bec-8ebc-824beb3cc5b9
  • Kesra

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Harian Dialog Juni 15, 2026
Rico Waas Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan 1000015784
  • Kesra

Rico Waas Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan

Juni 13, 2026
Operasi Yang Ditanggung Dan Tidak
  • Kesra

Operasi Yang Ditanggung Dan Tidak

Juni 7, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

P2G Menyatakan: MBG Berdampak Negatif Bagi Kesejahteraan Guru

Harian Dialog Juni 16, 2026
P2G Menyatakan: MBG Berdampak Negatif Bagi Kesejahteraan Guru
  • Pendidikan

P2G Menyatakan: MBG Berdampak Negatif Bagi Kesejahteraan Guru

Juni 16, 2026
Ponpes Banuraja Gelar Purna Santri Dan Reuni Alumni Sekaligus Haul Sesepuh Pondok ke-11 Serta Kelulusan 2025-2026 Screenshot
  • Pendidikan

Ponpes Banuraja Gelar Purna Santri Dan Reuni Alumni Sekaligus Haul Sesepuh Pondok ke-11 Serta Kelulusan 2025-2026

Juni 15, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.