Jakarta, hariandialog.co.id.– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebut ada
fee penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara (MMKBN)
serta biaya pengelolaan impurities MMKBN yang tidak berhak diperoleh
oleh badan usaha milik negara (BUMN) senilai US$294,5 juta atau
sekitar Rp5,09 triliun.
Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
serta pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan
pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas 2024.
BPK menjelaskan dana tersebut tidak berhak didapatkan oleh BUMN karena
dalam menjual MMKBN tidak dilakukan kegiatan pemasaran dan negosiasi
dengan calon pembeli, serta harga Indonesian Crude Price (ICP) MMKBN
telah dikurangkan faktor impurities. “Akibatnya, fee penjualan dan
biaya pengelolaan impurities yang dibayarkan kepada PT Pertamina
(Persero) mengurangi pendapatan negara minimal sebesar US$294,54
juta,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II
Tahun 2025, dikutip Jumat, 24 April 2026.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk
berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri ESDM Nomor
21.K/MG.05/MEM.M/2022 terkait dengan penghitungan fee penjualan MMKBN
dengan tidak memperhitungkan komponen impurities, tulis blombergtech.
(uci-01)
