Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI,
Tbk), melakukan transfer uang salah alamat alias bukan kepada
penerimanya. Hal itu baru diketahui setelah hampir setahun. Padahal,
nilai uang yang salah transfer sebesar 1 juta dollat pounsterling atau
setara dengan Rp.30 miliar.
Diterungkap, BRI salah transfer dari permohonan
praperadilan yang diajukan pemohon Indah Harini selaku tersangka kasus
penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebut oleh
termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya selaku penyidik menetapkan
Indah Harini tersangka. Disebutkan, walau tersangka Indah Harini sudah
mengetahui bahwa ada uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp.30 miliar
tapi tidak mengembalikannya.
Pada sidang saat pemeriksaan saksi yang diajukan
pemohon dan termohon terungkap bahwa BRI melalui petugasnya sudah
memanggil dan membicakan hal tersebut kepada Indah Harini. Namun,
tidak ada penyelesaian masalahnya hingga akhirnya PT BRI melaporkannya
ke polisi tepatnya Polda Metro Jaya.
Saksi yang hadir pada persidangan permohonan
Praperadilan No.188/Pra.Pid/2021, PN Jkt Sel itu dipimpin oleh hakim
Rika Mona Pandegiret, SH,MH, diantaranya Elisabet dan Revin keduanya
karyawan BRI. Sementara saksi ahli Dr. Janter Sihombing, SH,MH, ahli
Perbankan khusus tansfer dan Ade Andarin yang dosen Untar ahli pidana.
Saksi Elisabet dan Revin menerangkan tidak mengetahu
persisnya kejadiannya. Mereka hanya ditugasi menghubungi memanggil
nasabah prioritas bernama Indah Harini. Penyelesaian selanjutnya,
kedua saksi dari BRI tersebut tidak mengetahui lagi.
Sementara, ahli Janter Sihombing yang sehari-hari
dosen tetap di Pelita Harapan itu mengatakan seharusnya sesuai dengan
Undang Undang Transfer uang bila terjadi salah transfer dan diketahui,
maka sesegera mungkin menyelesaikannya. Dan bila hingga sebelas bulan
lebih tidak terselesaikan masalah alah transfer yang salam adalah
Banknya. Kalau demikian, bank plat merah seperti BRI kurang tanggap
dan cepat menyelesaikan permasalahan transfer.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya mempertanyakan, kepada
ahli pidana, kalau ada uang di rekening yang bukan haknya, apakah
tetap dipertahankan atau dikembalikan. Ahli yang dihadikan oleh
pemohon itu menerangkan sesuai keahliannya, uang yang bukan haknya
sudah seharusnya dikembalikan. Sementara penyidik atau pemeriksa
menjadikan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti.
(tob).
