Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin
Pattuju alias Robin mengaku menerima uang dari Azis Syamsuddin senilai
Rp 200 juta. Robin mengklaim uang itu adalah pinjaman dan didapat dari
hasil ‘menakut-nakuti’ Azis Syamsuddin.
Robin mengatakan itu saat diperiksa sebagai saksi di
sidang Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021). Aksi menakut-nakuti Azis itu
terjadi pada Agustus 2020, saat itu Robin mendatangi Azis di rumah
dinas dan berniat meminjam Rp 200 juta.
Namun, karena tidak direspons oleh Azis, dia pun menghubungi
Maskur Husain. Dari situ, kata Robin, timbul niat untuk menakut-nakuti
Azis dengan perkara Lampung Tengah. “Lalu Maskur cari berita di
internet terkait terdakwa, lalu ada berita soal Lampung Tengah dan
menyampaikan hal tersebut ke terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti
sehingga memberikan pinjaman Rp 200 juta,” kata Robin.
Robin pun mengatakan setelah menakut-nakuti Azis itu, Azis langsung
mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Maskur. Kemudian, Maskur
mengirim Rp 100 juta ke Robin.
“Saudara kalimat menakut-nakutinya gimana?” tanya jaksa
“Kami dapat informasi tim kami maksudnya dengan Maskur bahwa nama
terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu
terdakwanya Mustafa,” jawab Robin sambil menirukan kalimatnya saat
itu.
“Di BAP 38 B: Dari info tersebut saya menyampaikan kembali ke Azis
bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait
pengurusan DAK Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis untuk
mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka. Begitu?”
tanya jaksa lagi.
“Itu disampaikan Maskur, lalu saya sampaikan ke terdakwa. Tidak
ekplisit perkara DAK, hanya sebut perkara Lampung Tengah,” ngaku
Robin.
Jaksa pun heran dengan pengakuan Robin yang mengaku menakut-nakuti
Azis. Menurut jaksa, orang macam Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR
RI tidak bisa dibohongi oleh Robin.
“Terdakwa ini bukan orang biasa kok berani memperdaya dan
menakut-nakuti, terdakwa saya saja gak berani ke rumah?” tanya jaksa.
“Kan sudah kenal dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu
kemungkinan beliau akan dengarkan,” jawan Robin.
Jaksa KPK terus mencecar Robin terkait pengakuan menakut-nakuti Azis
itu. “Kok berani memperdaya dan menakut-nakuti wakil ketua DPR?” tanya
jaksa lagi.
“Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, dengar dari Agus Supriyadi
sudah kenal 5 tahun, dengar dari Dedi Yulianto ajudan anggota Polri,
terdakwa baik hati dan suka membantu siapapun datang,” ucap Robin
seperti diberitakan detik.com.
Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi
suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan
Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin
selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya
dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza
Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (tob)
