Lombok Barat, hariandialog.co.id.- Polisi menetapkan Briptu Rizka
Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir
Esco Faska Rely, seorang intel di Polsek Sekotong. Kuasa hukum Rizka
menyebut ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap polisi
wanita (polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar) itu.
“Kami masih melihat ada beberapa kejanggalan, ya tentu saya belum bisa
mengungkapkan ke pihak media dulu,” jelas Rosihan Zulby, selaku kuasa
hukum Rizka, Jumat. 19 September 2025
Rosihan menghormati langkah-langkah penyidik, meski tetap
berkukuh kliennya tidak bersalah. “Kami akan melakukan upaya-upaya
hukum, bukti-bukti tersangka itu kan belum tentu dia pelakunya.
Silakan nanti di pengadilan kita buktikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosihan meminta publik agar tetap tenang dan
tidak mengungkapkan hal yang belum jelas kebenarannya di media sosial
terkait tersangka. Sebab, ia mengeklaim ada sejumlah fakta dan bukti
yang belum digali dalam kasus ini.
Sejauh ini, dia juga mengaku belum mendapatkan informasi
apakah Rizka sudah ditahan atau belum. “Kebetulan kami juga belum
dapat informasinya,” ungkap Rosihan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Rizka resmi ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Hal itu
dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid. “Ya,
istrinya menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang
rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan
Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah Esco ditemukan
oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan
leher terikat tali di bawah pohon, tulis dtc. (yaya-01)
