
Doloksanggul,hariangialog.co.id
Bupati Humbahas Dr Oloan P. Nababan sampaikan Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat 13 Juni 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan diikuti anggota DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Humbahas, Junita Rebeka Marbun SH MAP, Sekda Chiristison R. Marbun dan berbagai elemen masyarakat.
Dr Oloan P. Nababan SH.MH menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan 6 (enam) fraksi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang kesemuanya itu adalah demi kemajuan pembangunan.
Dalam nota jawaban Bupati kepada Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan upaya pemerintah dalam peningkatan PAD antara lain melalui peningkatan jumlah objek pajak dan retribusi daerah, peningkatan tata kelola dan implementasi digitalisasi.
Terkait realisasi belanja bantuan sosial sebesar 35,43% dijelaskan bahwa anggaran tersebut direncanakan untuk kompensasi penertiban keramba jaring apung, dimana penertiban tersebut tidak terlaksana. Sementara pertanyaan akan rendahnya proporsi belanja modal sebesar 12,22% hal ini diakibatkan beberapa jenis pendapatan daerah telah ditentukan penggunaannya dan juga secara fiskal terbeban anggaran pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024. Demikian juga dengan rendahnya belanja tanah sebesar 27,13% hal ini diakibatkan tidak adanya kesepakatan mengenai harga tanah.
Mengenai SILPA 2024, bahwa sisa anggaran Dana Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp12.643.994.400,00 tidak terbayarkan karena dananya dari APBN dan diterima di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada minggu ketiga Desember 2024 dan akan dibayarkan setelah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
Mengenai Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7.324.369.543,00, disampaikan bahwa kedepan akan berupaya merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan secara tepat waktu sesuai ketentuan teknis yang mengatur.
Mengenai kewajiban kepada pihak ketiga serta kegiatan berlanjut sebesar Rp5.533,469.860,22, hal ini diakibatkan oleh keterlambatan penyedia/ pihak ketiga menyelesaikan pekerjaannya di lapangan.
Pemandangan Umum dari Fraksi Hanura, Bupati Humbahas dalam Nota Jawabannya menyampaikan rincian SILPA, optimalisasi PAD, dengan tidak mengurangi rasa hormat jawabannya sama dengan Fraksi Golkar Solidaritas.
Fraksi Hanura juga memberi apresiasi atas pencapaian Pemkab Humbahas dimana memperoleh 9 (sembilan) kali secara berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sementara, saran dan masukan untuk mengapresiasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kinerja baik, akan diperhatikan kedepannya.
Pemandangan Umum dari Fraksi Nasdem, Bupati Humbahas dalam Nota Jawabannya menyampaikan akan memperhatikan saran dan pendapat dewan terkait penanganan ruas jalan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah telah menganggarkan pada tahun 2025 dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan seperti mobiler dan secara bertahap untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Demikian juga dengan penerimaan guru, pemerintah berupaya melakukan penerimaan guru melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan untuk insentif guru pada daerah terpencil telah terealisasi berupa tunjangan khusus guru.
Terkait pelestarian lingkungan hidup, disampaikan bahwa Pemkab Humbahas berkomitmen tinggi termasuk penggunaan anggaran dalam pengelolaan lingkungan. Saat ini telah dibentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Bupati dengan melibatkan instansi vertikal dan pihak terkait.
Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra, Bupati dalam Nota Jawabannya menyampaikan bahwa permasalah lahan pertanian seperti lahan gambut, Pemkab Humbahas telah melakukan langkah-langkah komprehensif dalam pelepasan lahan gambut.