Jakarta, hariandialog.co.id – Dalam amanatnya pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 80, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kemerdekaan sejatinya hanya dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat. Amanat Jaksa Agung tersebut dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, saat memimpin upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dalam menyikapi amanat Jaksa Agung tersebut, Praktisi Hukum Kandidat Doktor (CD) Padot Naibaho SH.MH, dalam menjawab Dialog, Senin (18/8/2025) mengatakan bahwa sejatinya keadilan itu milik semua warga tanpa pandang bulu. Jadi apa yang dikatakan Jaksa Agung tersebut yah sependapat. Untuk itu aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan harus menghindari perbuatan tercela, dan imun terhadap intervensi. “Jika tidak, penegakan hukum yang adil hanya ’isapan jempol’ “ujar Padot.
Masih menurut Padot Naibaho, meskipun Indonesia sudah merdeka selama 80 tahun, tetapi masih banyak masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dari ulah aparat penegak hukum. Banyak, cukup banyak,meski tak perlu diungkapkan kasusnya satu persatu. “Alasannya, adanya faktor-faktor tertentu yang harus mengorbankan keadilan mereka yang lemah, tidak memiliki kesetaran akses terhadap hukum dan finansial. “Hal inilah yang menjadikan penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tanda tanya. Alasannya masih banyak orang yang teriak akibat korban ketidakadilan dari ulah oknum-oknum aparat penegak hukum,” tukas Padot.
‘Perbanyak Penghentian Penuntutan Melalui RJ’
Menyinggung langkah/kebijakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin dalam penyelesaian perkara/penuntutan lewat restorative justice (RJ) melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:15 tahun 2020, Padot mengatakan sangat setuju. Kalau bisa, kata Padot, penyelesaian perkara melalui keadilan restorative yang dilakukan kejaksaan, jangan hanya di kota-kota besar saja. Namun jaksa-jaksa di Kejari yang ada di kabupaten jauh, dan di Kacap supaya benar-benar sungguh-sungguh menawarkan penyelesaian perkara melalui RJ terhadap pelaku dan korban. “Jika bisa diselesaikan secara perdamaian, kenapa tidak dilakukan, toh dasar hukumnya sudah ada,” ujarnya.
Jadi kata Padot, upaya pemidanaan kepada para pelaku kejahatan itu merupakan Ultimatum Remedium sebagai upaya terakhir kepada pelaku kejahatan. Jika hanya melakukan kejahatan ringan, yah sudah tawarkan untuk diselesaikan secara perdamaian antara pelaku dan korban. Jadi upaya damai itu harus lebih didahulukan sebelum masuk ke ranah pemidanaan.
Selain itu, kata Padot, setiap putasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan melalui jaksa eksekutor sudah harus melakukan eksekusi. Karena jika tidak, maka percuma Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum yang adil, padahal tindakan tidak melakukan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum justru menampik/ mengangkangi rasa keadilan dari korban pencari keadilan. (Het)
