Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan
kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J kepadanya saat masih hidup.
Terdakwa Kuat Ma’ruf menyampaikan itu dalam pembelaan
persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda
pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel). “Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama
saya,” ujar Kuat kepada majelis hakim piminan ketuanya Wahyu Iman
Santoso, 24-01-2023
Kuat Ma’ruf menungkapkan bahwa dirinya sempat tidak
bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun. Selama itu, Yosua membantu
biaya sekolah anak Kuat. Ketika menceritakan kebaikan Yosua ini, suara
Kuat bergetar. “Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak
Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena
saat itu anak saya belum bayar sekolah,” terangnya dengan suara
sedikit menguat.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya bodoh. Dia pun
merasa dimanfaatkan oleh penyidik. “Saya dengan mudah dimanfaatkan
oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” imbuh Kuat.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf oleh Jaksa Penuntut Umum
diminta kepada majelis hakim agar menghukumnya 8 tahun penjara dalam
kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia oleh jaksa didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf sama dengan dua
terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur
hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. (tob).
