Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Hariyadi setelah musyawah akhir menghukum pendiri
sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Drs.
Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ahyudin yang beralamat di Jalan Musaywarah No.49 Rt 004
Rw 004, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan disebut terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan
sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737
Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer Pasal
374 KUHPidana,” ujar majelis hakim Hariyadi dalam persidangan di ruang
3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24-01-2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6
bulan penjara,” sebut hakim Hariyadi. Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai
terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode
2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT
Hariyana Hermain.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari
Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari
dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban
kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp
20.563.857.503 oleh Yayasan ACT. Sementara itu, dana ratusan miliar
telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi
yang telah disepakati bersama Boeing. Padahal, dana ratusan miliar itu
diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial
sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Kejaksaan di bidang Pidana Umum hingga kini tidak menyidik
para terdakwa ACT dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Padahal,
jelas baik dalam dakwaan maupun saat dipersidangan dari dana sejumlah
Rp.138.546.388.500 yang dipergunakan sesuai peruntukannya hanya
Rp.20.563.857.503. sehingga dipergunakan diluar kesepakatan Rp.117
miliar. (tob).
