Makassar,hariandialog.co.id.– Dr Emilwan Ridwan SH., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, bertindak sebagai Penguji Eksternal dalam ujian Promosi Doktor M. Adri Kahamuddin di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang terbuka digelar pada Jumat (18/10/2024) di ruang Promosi Lt. 3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin.
M.Adri Kahamuddin yang saat ini menjabat sebagai Kasie Prosari (eselon IV) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan. M Adri Kahamuddin-pun berhak menyandang gelar Doktor.
Dalam disertasinya, M Andri Kahamuddin membawa “ Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal sebagai penerapan keadilan restorative” dengan Ketua Sidang Prof. Dr. Iin Sakarina SH MA (Wakil Dekan II). Sidang terbuka ini dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Daud Karim, Prof Dr. Muzakkir, Prof. Dr. Andi M. Sofyan dan Prof. Dr. Marwati Riza.
Dalam menjawab Portalkriminal.id, Sabtu (19/10) Dr Emilwan Ridwan berharap kepada promovemdus Dr Andri Kahamuddin dapat menerapkan keilmuannya untuk kemqaslahan masyarakat, insitusi, bangsa, dan negara.
Juga Emilwan Ridwan berharap agar Dr Andri Kahamuddin menggunakan ‘Ilmu Padi’ yang artinya kian berisi kian merunduk. (Het)
