Jakarta, harindialog.co.id.- – Polda Metro Jaya mengungkapkan
alasannya meminta penundaan transaksi pada rekening bank milik warga
Pati berisi uang donasi untuk demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
mengatakan, permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini diajukan
melihat rekening yang digunakan atas nama pribadi. Menurut dia,
seharusnya penggalangan dana dalam jumlah besar mengacu kepada Pasal
237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Di mana
di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan
usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” kata Budi saat ditemui di
Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Untuk itu, penyidik mendalami aliran dana yang masuk ke
rekening tersebut yang terakhir sudah mencapai Rp 80,9 juta.
Polisi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan Kementerian Sosial dalam penyelidikannya. narasi “pemblokiran”
yang disebut-sebut tidak benar. Dia bilang, permintaan yang dilakukan
kepada pihak bank adalah penundaan transaksi. “Jadi kita meluruskan,
surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang
rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelas dia.
Pemblokiran rekening Rekening atas nama Supriyono itu
diblokir pada hari Jumat (21/8/2026), saat 10 warga Pati tiba di
Jakarta. Di dalamnya, tersimpan uang senilai Rp 80 juta yang
didonasikan warga untuk mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU
Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 nanti.
Jangan Asal Blokir! Sembari menunggu rekening tersebut
dipulihkan, AMPB telah menginformasikan melalui Facebook terkait nomor
rekening lain yang bisa digunakan warga untuk berdonasi.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto menegaskan, kejadian ini
sangat mengganggu rencana aksi mereka. Namun hingga kini rencana aksi
masih tetap berjalan. “Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan
supaya tetap bisa dipakai,” ungkap dia saat dihubungi lewat telepon,
Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, Teguh menyebutkan bahwa massa dari Pati akan
ramai-ramai merapat pada tanggal 26 Agustus mendatang. Sementara warga
Pati yang sudah tiba di Jakarta beristirahat di rumah aman.
Adapun dalam demo kali ini, warga Pati membawa dua
tuntutan. Meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, dan hukuman mati
untuk koruptor. Selain warga Pati, seruan aksi juga digaungkan dari
kelompok masyarakat lainnya yang akan ikut bergabung nantinya, tulis
kompas. (dika-01)
