Jakarta, hariandialog.co.id.- Praktisi Hukum Nugraha Budi Santoso
menegaskan bahwa prosedur pemblokiran rekening bank oleh pihak
berwenang seperti yang dialami Botok tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hukum mengatur syarat yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
Ia menyatakan, pemblokiran hanya dapat diperintahkan oleh
penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan itu pun khusus ditujukan
kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau
terdakwa.
Landasan hukum yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, UU TPPU, hingga KUHP secara tegas membatasi kewenangan
aparat penegak hukum (APH) bahkan lebih tepat instrument pembungkaman
Rekening seseorang hanya boleh dikunci jika pemiliknya
berstatus hukum resmi dalam suatu perkara pidana. “Kalau mengacu
kepada perundang-undangan yang berlaku, pemblokiran rekening saudara
Supriyono yang bukan status tersangka atau terdakwa itu jelas
melanggar hukum,” terang Nugraha kepada The Asian Post, Senin
(24/8/2026).
Nugraha menyayangkan tindakan sewenang-wenang itu. Ia khawatir
pemblokiran yang dilakukan secara sepihak itu justru bisa memantik
solidaritas para relawan dan demonstran yang lain untuk ikut berdemo
bersama Botok dalam satu gelombang protes yang makin masif.
Jika mengacu pada regulasi nasional, kata Nugraha, pertahanan
kerahasiaan bank sejatinya dilindungi rapat oleh payung hukum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dipertegas
lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024,
mewajibkan perbankan menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan
beserta simpanannya.
“Aturan ini mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan
dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan perpajakan, peradilan
pidana, atau penyelesaian piutang negara,” ungkap Nugraha.
Aturan mengenai perlindungan data ini mengikat ketat. Ketentuan Pasal
14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 UU 10/1998 mematok
kewajiban bagi Bank dan Pihak Terafiliasi untuk merahasiakan seluruh
informasi nasabah penyimpan.
Bahkan ketika seorang nasabah memegang peran ganda sebagai debitur,
bank tetap diwajibkan menjamin kerahasiaan posisinya sebagai penyimpan
dana.
Pelanggaran terhadap benteng kerahasiaan ini membuka pintu bagi
serangkaian langkah hukum yang keras.
Nugraha menyatakan, secara perdata, nasabah yang dirugikan memiliki
hak penuh untuk melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri
atas dugaan Wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika bank
terbukti membocorkan data atau membatasi hak nasabah tanpa dasar sah.
Ia pun menyebut bahwa jalur pidana memuat ancaman yang jauh lebih
mengerikan. Pihak bank atau afiliasinya yang terbukti melanggar aturan
pidana perbankan dapat dilaporkan ke kepolisian.
Bagi pelanggaran berat, seperti manipulasi catatan atau laporan
keuangan bank, hukuman penjara mengintai hingga maksimal 15 tahun,
disertai sanksi denda yang mencekik, hingga ancaman penutupan
operasional bank.
“Di ranah administratif, pengaduan resmi dapat dilayangkan langsung
kepada BI dan OJK yang berwewenang menjatuhkan sanksi bertingkat.
Mulai dari denda administratif tanpa proses peradilan, penghentian
sementara sebagian atau seluruh aktivitas bisnis, hingga tindakan
ekstrem berupa pencabutan izin usaha secara permanen,” tegasnya.
Saling Lempar Bola Panas
Teka-teki mengenai siapa pemantik utama di balik pemblokiran ini makin
memunculkan tanda tanya besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara terbuka
‘melipat tangan’ dan memastikan bukan mereka yang mengeksekusi
penghentian transaksi rekening milik Supriyono.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya sama
sekali tidak mengeluarkan perintah pembekuan aset finansial tersebut.
“Tidak ada [perihal permintaan pemblokiran] dari kami. Kami saat ini
tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat
berbicara kepada awak media, Senin, (24/8/2026).
Penegasan serupa disampaikan Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto.
Pihaknya memastikan tidak sedang menghentikan sementara aktivitas
keuangan pada rekening yang menjadi polemik tersebut.
” PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas
rekening yang dimaksud,” kata Tri.
Tri menguraikan bahwa wewenang pembekuan rekening memang tidak
bertumpu tunggal pada PPATK. APH memegang kewenangan independen untuk
memerintahkan pemblokiran saat menangani suatu kasus.
“Perlu dibedakan bahwa pemblokiran rekening tidak selalu dilakukan
atas permintaan PPATK. Sesuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam
proses penanganan perkara juga memiliki kewenangan untuk melakukan
atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK,” tuturnya.
Tabir misteri ini membuat PPATK tidak dapat menunjuk hidung pihak mana
yang sebenarnya menginstruksikan Bank Mandiri membekukan rekening
Supriyono.
“Sepanjang tindakan tersebut bukan dilakukan atas permintaan PPATK,
kami belum tentu memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi pihak
yang meminta pemblokiran tersebut. Untuk itu, dapat dikonfirmasi lebih
lanjut kepada pihak bank terkait,” kata dia.
Tekad Bulat Massa Gelar Aksi
Strategi pembungkaman ‘dompet’ yang menghantam sang koordinator
rupanya gagal melumpuhkan niat massa. AMPB memastikan gelombang unjuk
rasa pada Kamis (27/8) di depan Gedung DPR/MPR RI akan tetap berjalan
sesuai rencana.
Rombongan warga dari Pati siap memadati kompleks parlemen guna
menyuarakan tuntutan krusial. Mulai dari desakan percepatan pengesahan
undang-undang perampasan aset koruptor hingga penjatuhan vonis
terberat bagi para penjarah uang negara.
Sementara, menanggapi arus kedatangan massa yang terus mengalir,
benteng pengamanan di seputar kompleks parlemen mulai dirapat.
Barisan personel Kepolisian bersama Satpol PP disiagakan di berbagai
titik strategis guna mengawal penyampaian aspirasi agar tidak
membentur koridor hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Isu pemblokiran akun Bank Mandiri milik koordinator aksi kini menjadi
drama paling panas yang mewarnai detik-detik menjelang aksi 27 Agustus
2026.
Kendati diadang intrik keuangan, semangat para demonstran tidak surut
sedikit pun untuk menyemut di titik pusat kekuasaan legislatif.
Sebelumnya, guna meredam simpang siur informasi, Corporate Secretary
Bank Mandiri telah angkat suara, pada Minggu (23/8).
Pihak bank berdalih bahwa langkah pemblokiran tersebut murni dilakukan
untuk menindaklanjuti instruksi resmi dari APH, bukan atas
keputusannya sendiri.
Bank BUMN ini mengklaim seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan
regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku di industri perbankan
nasional.
Namun di balik argumen Prosedur Operasional Standar tersebut, publik
tetap menangkap aroma janggal, ketika hukum perbankan tampak begitu
elastis ditarik demi kepentingan pembungkaman gerakan public, tulis
the Asianpost (dika-01)
