
Jakarta,hariandialog.co.id.-Nasib kurang baik dan beruntung saat ini menerpa sejumlah pegawai honorer kejaksaan setelah keberadaan mereka dipekerjakan secara outshorcing. Derita dan nestapa-pun menghinggapi para pegawai honrer (Pegawa Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tersebut karena salary (Gaji) yang mereka rasakan cukup minim atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sejumlah pegawai honorer kejaksaan dari sejumlah daerah khususnya yang bekerja di lima Kejari yang ada di wilayah DK Jakarta, mengeluhkan kebijakan yang diterapkan Kejaksaan Agung RI melalui JAM Pembinaan yang mengharuskan pegawai honorer baik itu yang sudah bekerja puluhan tahun harus menjadi pekerja outshorcing yang dikelolah oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.
Saat hendak dipekerjakan secara outshorcing,para pegawai itu pun sudah merasa tidak nyaman dan menolaknya. Bahkan dalam penolakan itu mereka melakukan sejumlah aksi damai, bahkan turun ke jalan.
Alasannya, bahwa dengan dipekerjakan secara outshorcing, maka harapan mereka untuk bisa menjadi pegawai negeri tertutup, dan penggajian mereka-pun terpaksa harus diberikan oleh perusaan pengarah mereka bekerja yang satu saat bisa dan berwenangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang dibuat/diterapkan perusaan diamaksud.
Penerimaan Gaji yang Jauh dari Harapan
Sepertihanya,para pegawai honorer kejaksaan di Kejari Jakbar, Jaktim, yang sejak Januari 2025 ini sudah jadi pekerja outshorcing, harus dibuat pusing dari segi penggajian yang minim seperti mereka katakan kepada Dialog, baru-baru ini.
Menurut mereka yang semuanya memohon agar nama mereka dirahasiakan, sejak menjadi pekerja outshorcing di bahwa PT Ashiva Lestari Mandiri (ALM), mereka hanya mendapat gaji Rp 2.400.000,-Padahal saat mereka bekerja sebagai pegawai honorer, setiap bulannya mendapat gaji Rp 4,9 juta yang sumber pendanaannya berasal dari DIPA Kejaksaan.
“Benar bang, untuk gaji Januari 2025 ini, kami hanya mendapat 2,4 juta bersih tanpa ada embel-embel lain dari PT Ashiva Lestari Mandiri. Gaji segitu jauh dari kata cukup,apalagi bisa mencukupi kehidupan kami dan keluarga. Inilah derita dan nestapa yang kami alami saat ini tanpa bisa berbuat apa-apa,terkercuali pihak Kejaksaan Agung, misalnya JAM Pembinaan membatalkan penerapan outshorcing itu. Kan pimpinhan tersebut yang membuat kebijakan, yah, jika memang ada empati dan pembelaan atas nasib kami, kan bisa dibatalkan.”
Demikianlah keluhan dan harapan dari pegawai honorer kejaksan yang saat ini jadi pekerja outshorcing yang dikelola sejumlah perusahaan terbatas selaku pihak ketiga, yang disampaikan kepada Dialog, dengan harapan agar nasib mereka diperhatikan. Bahkan untuk memperjuangkan nasib mereka itu, kata para sumber itu akan menggelar unjuk rasa (mendatangi) DPR agar ikut memperjuangkan nasib mereka, dengan cara membatalkan penerapan outshorcing.
“Terlebih kami yang sudah puluhan tahun bekerja di Kejaksaan, dengan menjadi pekerja outshorcing, maka putus harapan untuk menjadi pegawa negeri yang diangkat melalui jalur pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK),” tukasnya. (Het)
