Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pers menggelar pertemuan dengan
anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR,
Senin (8/8/2022).
FPDIP menerima dengan baik daftar inventarisasi masalah
(DIM)Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan
Pers.
Dalam pertemuan itu, FPDIP dipimpin politikus senior Ichsan Soelistio
yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi
SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers
dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif
Zulkifli, bersama anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A
Sapto Anggoro.
(Baca juga: Dewan Pers Beberkan Poin-Poin dari RKUHP yang Ancam
Kebebasan Pers di Indonesia)
Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, bahwa penyusunanRKUHP ini
melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada
masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.
Dikatakan Johan, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum sudah
menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pendapat saya pribadi,
bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu
didengar,” kata Johan dilansir dari situs resmi Dewan Pers.
Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14
pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD
setelah bertemu Presiden Jokowi. Johan menambahkan, bahwa rencananya
RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan
masyarakat tetap perlu didengar.
“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal)”.
Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,”
papar Johan.
Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama
memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh
Bambang Soesatyo. Namun memang Dewan Pers tidak pernah diajak dialog
langsung.
“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi
Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra. Untuk
itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan
delik kriminalisasi terhadap pers.
“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan
demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi
mundur,” kata Azra.
Ditegaskan oleh Azra, bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi
membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers. “Makanya kita siapkan
hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.
Soal pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan,
secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang
membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian
untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah
bersertifikasi. “Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan
pertajam pasal-pasalnya,” paparnya.
“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa
diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak
multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi seperti
ditulis okezn
Dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu
diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan
disepakati oleh Dewan Pers dan FPDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik
adalah wartawan/jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang
diatur dalam UU Pers no 40/1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan medianya terdaftar di Dewan Pers.
Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.
Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik FPDIP
dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan,
karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP masuk sebelum 16
Agustus 2022.
Sementara itu Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam pasal
264 dalam RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir. Bunyinya: setiap
orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau
yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa
berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III. “Padahal sekarang ini banyak berita
breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan
wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan
reformulasi di pasal tersebut,” tutup Azul. (bing)
