Jakarta, hariandialog.co.id.– Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan
melahirkan pers yang tidak merdeka hingga produk jurnalistik yang
buruk.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku menghormati DPR
maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk
menyusun sebuah regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pemberitaan
pers, baik melalui cetak, elektronik, dan lainnya. “Meskipun demikian,
terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan
konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak
konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana
yang dijamin dalam UUD 45,” ujar Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta,
Selasa (14-5-2024).
Dalam konteks politik hukum, Dewan Pers menilai tidak
dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsiderans
RUU ini mencerminkan tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya
jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran,
termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform. “RUU
Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak
independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang
berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan
perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan
menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak
profesional dan pers yang tidak independen,” tegas Ninik
Ninik juga menyoroti proses penyusunan RUU ini yang dinilai
menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020
terkait penyusunan regulasi mesti melibatkan partisipasi masyarakat
atau meaningful participation. Menurutnya, Dewan Pers dan konstituen
selaku penegak UU 40/1999 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU
Penyiaran ini.
Ia turut menyoroti larangan media investigatif. Menurutnya,
hal itu sangat bertentangan dengan UU 40/1999. “Ada pasal yang
memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan
dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya
dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan
pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik
berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas
kuat dalam karya jurnalistik profesional,” terang Ninik.
Dewan Pers juga ikut menyinggung RUU Penyiaran ini
mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh
lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap
karta jurnalistik.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga yang
diberi amanat oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun
peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar
antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,”
jelas Ninik.
“Karena pengaturan ini juga diatur, di dalam Perpres 32
Tahun 2024 yang baru saja disahkan Presiden. Pemerintah saja mengakui,
tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan
jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan
menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma
undang-undang yang ada,” kata Ninik tulis cnnindonesia.
Dalam kesempatan itu, Ninik menegaskan bahwa DPR bakal
berhadapan dengan komunitas pers apabila terus melanjutkan RUU
Penyiaran ini. “Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak
Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR
RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers,”
tutur Ninik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses
penyusunan revisi UU itu tertutup dan tidak melibatkan partisipasi
masyarakat.
Mereka mengkritik draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan
dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini
mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam
jadi dan dibawa ke paripurna. (tob)
