Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Nuli Nali Murti, Indah Puspitarani, Monica Sevi Herawati
dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Ir. Andi Riyanto, dan
Elizabeth Minar Tambunan merugikan PT Energi Maju Abadi (PT EMA)
sebesar USD 31.468.649.
Dalam surat dakwaan tunggal jaksa tersebut menyebutkan
terdakwa Ir. Andi Riyanto selaku Presiden / general manager energy
equaity Epic (Sengkang) Pty Ltd dan Elizabeth Minar Tambunan sebagai
Finance Controller Energy Equaity, Jeffy Allen selaku direktur
pengendali utama dan Kenny Wisha Sonda semuanya melanggar Pasal 372
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang ancaman hukuman 4 tahun
penjara.
Namun, terdakwa Ir. Sndi Riyanto (60) warga Jln. Kebagusan
IV Dalam No.44 A Rt 010 Rw 004, Kel. Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan dan Elizabeth Minar Tambunan tempat tinggal Galur Sari 1
No.38, Rt 001 Rw 001, Kel. Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, hanya
dituntut 1 bulan penjara.
Memang, terdakwa Andi dan Elizabeth Minar Tambunan, sejak
berks ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah dilakukan
penahanan di rumah tahanan negara hingga ke persidangan status hanya
tahanan kota. Padahal, seberkas perkara tapi terpisah yaitu Kenny
Wisha Sondah sejak di penuntutan ditahan hingga ke persidangan dan
dialihkan status tahanan seusai diajukan eksepsi atas surat dakwaan
jaksa.
Diungkapkan bahwa terdakwa Ir. Andi Riyanto merupakan
pihak yang bertanggung jawab dalam Energy Equity Epic (Sengkang) PTY,
Ltd atas seluruh kegiatan operasional dan patut diduga terlibat di
dalam penyusunan / persiapan dan pengiriman dari dokumen pencairan
dana kepada pihak kreditor yang terdiri dari dana pendapatan yang
dihasilkan dari opersional Migas di Sengkang termasuk bagian
pendapatan milik PT Energi Maju Abadi berdasarkan 49 persen
partisipasi interes. Sementara PT Pertamina / PT Energy Sengkang
sebagai pembeli gas bumi melakukan pembayaran non tunai atau transfer.
Sedangkan terdakwa Elizabeth Minar Tambunan selaku finance
controller mempunyai tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan
seluruh kegiatan operasi Blok Sengkang dan bertanggungjawab
melaporkan kepada terdakwa Ir. Andi Riyanto termasuk menatur tata cara
pembayaran hutang kepada standard charter bank, Mizuho Bank dan
Natixis cabang Singapura.
Kerugian dimaksud ada jelas dalam tabel seperti kerugian 1
persen PI, kerugian kelebihan bayar pajak tahun 2018, kerugian
kelebihan bayar bunga, kerugian biaya tidak disepakati, kerugian
kelebihan bayar pokok penjaman dan kerugian pajak tidak dibayarkan
hingga seluruhnya USD 31.468.318. (tob).