Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat
bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi
atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim
agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang
mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald
Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor:
454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa
Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas
perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu
untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim
Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald
Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa saat
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin,
10 Februari 2025.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan
Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis
bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima
tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai
perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.
Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens
rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Dalam prosesnya, Zarof disebut secara aktif memberi informasi
kepada Lisa Rachmat, di antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8
Oktober 2024 dengan kalimat “tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya
datangi, terima kasih.”
Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak.”
“Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan
uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dengan nilai
sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius
Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8
Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,”
tutur jaksa.
“Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang
untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi
Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat pecahan mata uang dolar
Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di
rumah terdakwa,” sambungnya.
Uang Rp2,5 miliar awal diserahkan Lisa kepada Zarof pada
Oktober 2024. Penyerahan dilakukan setelah Zarof memastikan Soesilo
yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Ronald Rannur.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor), tulis cnni (han-01)
