Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Melalui Kementerian ESDM
menyebutkan per 3 Agustus 2026, tarif baru Listrik non subsidi.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang
juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti
pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil,
hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Bahlil
Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengatakan
bahwa Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal,
terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian
dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan
kelistrikan tetap berkelanjutan.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi
selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh, sumber CNBC. (halim-01)
