Jakarta, hariandialog, co.id-Pencari keadilan berharap keadilan untuk putusan yang sudah diputus per 1 Desember 2025, yang hingga berita in ditutunkan pemohon Peninjauan Kembali (PK) belum menerima Salinan asli putusan dari Pengadilan Neger Jakarta Pusat, Kelas I – A Khusus.
“Mana buktinya permohonan PK kami dikabulkan. Hanya di depan layar kaca computer dirumah dan di pengadilan yang terlihat permohonan DIKABULKAN. Wujud nyata akan tertulis di atas kertas belum
kami terima. Jadi putusan dengan amar KABUL, belum berarti,” kata salah seorang pria yang mengaku termasuk keluarga dekat mengadukannya ke redaksi.
Menurut pria mengaku Budi warga Kebunjeruk, Jakarta Barat itu, pihak keluarga setiap minggu bergantian rutin mempertanyakan sudah turunkan minutasi putusan perkaranya. Pihak Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) terus menjawab belum dikirim dari MA. “Coba ditanyakan langsung melalui surat ke MA. Silakan dipertanyakan. Kami tidak punya kepentingan untuk menahan-nahan berkas perkara,” kata Budi
menirukan ucapan sang petugas PTSP.
“Hari ini giliran dari kami ahli waris yang mengecek dan sekaligus memotret di layer kaca PN Jakarta Pusat, sebagai bukti sudah datang dan mempertanyakan putusan. Coba ini dia kami copy di rumah semalam guna bahan mpertanyakan nomor perkara. Sebab, di berkas ini sudah lengkap ada nomor perkara dan amar putusan serta kapan diputus Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung,” terang Budi disertai bukti yang
terpampang di layar kaca computer di PTSP.
Memang, tampak dan terang perjalanan berkas perkara PK sejak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengaju. Berkas masuk tanggal 12 Agustus 2025, tanggal distribusi 14 November 2025, diputus Senin, 1 Desember 2025 tertera KABUL<> KABUL. Majelis hakim tampak juga di layer computer, Syamsul Ma’arif, SHLL.M, Phd selaku ketua mejelis dan Anggota 1 Dr. Lucas Prakoso, SH,MHum, dan anggota majelis 2 Agus Subroto, SH, Mkn. Serta nama Panitera Pengganti Andi Imran Makulau, SH, MH.
Sebenarnya mereka juga sudah mengirimkan surat ke Ketua Mahkamah Agung, Prof.Dr. Sunarto, SH,MH, dengan tembusan ke beberapa instansi guna mempertanyakan kenapa belum ada di pengadilan pengaju .
Namun, surat tertanggal 17 Juni 2026 itu, hingga kini belum ada tanggapan, alasan kenapa belum tiba di pengadilan pengaju dalam hal ini PN Jakarta Pusat berkas putusan yang amarnya sudah di KABULKAN.
Redaksi mempertanyakan putusan KABUL belum ada di pengadilan pengaju di PN Jakarta Pusat. Namun, pertanyaan dilampirkan bukti copy dari kumputer pemohon yang di kabulkan permohonan PK nya, melalui WatsAap beberapa minggu lalu tidak ada jawaban atau penjelasan. Padahal konfirmasi sudah disampaikan guna penyeimbang berita. Namun, tidak diindahkan MA RI. (tob).
