Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat Rudi Suparmono, didudukkan sebagai terdakwa oleh jaksa
dari Kejaksaan Agung karena menerima suap dengan total konversi saat
ini setara Rp.21.963.626.339,8.
Seperti diketahui Rudi Suparmono sebelumnya menjabat
sebagai Ketua PN Surabaya.
Uang sebanyak Rp.21,9 miliar itu ditemukan penyidik
Kejagung di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang
asing. “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000,
USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,”
kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin,19 Mei 2029.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Rudi selama menjabat
sebagai Ketua PN Surabaya dan selaku Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu
ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di
Jakarta. “Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono
selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap
pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajibannya,” jelas jaksa.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga mendakwa Rudi menerima SGD
43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat
menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan uang itu
diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi Suparmono menunjuk
majelis hakim perkara Ronald Tannur sesuai keinginannya.
Terdakwa Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim sesuai
permintaan yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa
mengatakan penetapan majelis Ronald Tannur ini sesuai dengan keinginan
Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. “Sebagai Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima
uang tunai sebesar SGD43,000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau
penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” terang jaksa dalam
dakwaannya.
Untuk itu, tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Rudi
Suparmono yang mantan Ketua PN Kelas I A Khusus Surabaya dan Jakarta
Pusat itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5
ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(han-01).