Dialog

Kasus Penjagaan Judi Online: PNS KemenKominfo Diadili Ada Nama  Budi Arie Setiadi

Jakarta, hariandialog.co.id.-         Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan sembilan orang
pegawai negeri sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia (Kemenkoinfo RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sebagai terdakwa dalam kasus penjagaan agar tidak diblokir website
para bandar Judi Online atau Judol

            Adapun mereka yang tertera di dalam surat dakwaan jaksa
penuntut umum semuanya pns kemenkoinfo yakni Deden Imadudin Soleh
(39), Riko Rasota Rahmada (42), Syamsul Arifin (37), Yudha Rahman
Setiadi (42), Fakhri Dzulfiqar (30), Yoga Priyanka Sihombing (34),
Reyga Radika (29), Muhammad Abindra Putra Tayip N (32) dan Radyka
Prima Wicaksana (30) diadili secara Bersama-sama.

            Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa
yang ditangkap per 31 Oktober 2024 dan ditahan per 1 November 2024
itu, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan
dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian.

            Perbuatan mana diketahui berawal 7 Oktober 2024 tim dari
unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan patrol siber dan menemukan
ebsite Judi Online SULTAN MENANG yang dapat diakses masyarakat umum
melalui link https://www.sultanmenang yang dikelola Jongky  (DPO) dan
saksi Budiman yang dilakukan penjagaan agar website SultanMenang tetap
dapat diakses secara luas oleh Masyarakat dan tidak diblokir oleh
Kemenkoinfo.

            Untuk itu dilakukan koordinasi dengan Denden Imadudin
Soleh yang menjabat sebagai Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal
priode September 2023 hingga Desember 2023.

            Berawal sebut jaksa, pada Januari 2023 Alwin Jabarti
Kiemas  bertemu dengan Jonathan (DPO)  untuk mencarikan orang di
Kemenkoinfo untuk koordinasi penjagaan website Judi Online. Dan Maret
2023, Alwin melalui Emil  bertemu dengan V Fakhri Dzulfiqar di Rumah
Makan Satay Senayan, Kebonsirih, Jakarta Pusat. Untuk itu, Alwin minta
dijaga 3 website milik Jonathan dengan imbalan Rp.1 juta satu website
jadi Rp.3 juta.

            Karena berhasil menjaga 3 website April diminta menjaga 21
dan naik menjadi 60 website yang perbulannya Rp.60 juta. Karena
permintaan naik menjadi 100 websiye Fakhri mengajak Yudha Rahman
Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing membantu dan meminta naik menjadi
Rp.2 juta per website dan menyerahkan untuk dijaga 500 hingga Alwin
memberikan imbalan Rp1 miliar.

            Untuk itu, terdakwa Denden Imadudin Soleh menerima dari
Muchlis Nasution  petugas penjagaan sebelumnya untuk 6 website Rp6
juta dan Februari 2023 untuk 25 website meerima Rp.150 juta, Maret 34
website menerima Rp.204 juta, April 2023 sebanyak 55 web menerima
Rp.330 juta, Mei 2023 sebanyak 92 website dan diterima Rp.644 juta,
Juni dan Agustus 2023 tidak dilakukan penjagaan karena pergantian
Menteri. Sementara September 2023 dijaga 110 website imbalannya
diterima Rp.770 juta.

            Untuk September 2023, menaikkan menjadi Rp.10 juta
perwebsite hingga menerima perbulannya Rp.1 miliar. Dari jumlah
tersebut Denden menerima Rp.40 juta, dan Yudha , Fakhri dan Yoga
dibagi masing-masing Rp.200 juta. Kemudian Alwin Jabarti Kiemas
menaikkan imbalan menjadi Rp.400 juta per tanggal 5 dan 22 setiap
bulan Dan akhirnya berkembang hingga menerima Rp.48.750.000.000 untuk
penjagaan wesite perjudian online.

            Adapun perjudian online yang dijaga kode website Harty
Efedy, Helmi Fernando, Bernad alias Otoy, Budiman Salim, Benihardi,
Abom, Jimmy, Muhrijan alias Agus, Paulus alias Bang pese, Fangky CS,
William.

            Hasil uang penjagaan judi online tersebut dibagi buat
Denden, Syamsul Arifin, Riko, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,
Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin, Muhrijan, dan ada kode
kode pembagian. Disebut uang pengamanan di Juni 2024 sebesar Rp.18,4
miliar dan Rp.15,2 miliar,  Juli 2024 priode ke-I sebesar Rp.14,4
miliar, Juli priode ke II Rp.14,640 miliar, Agustus 2024 priode
pertama dan kedua hingga total  Rp.18.514.500.000.- Pengamanan ketiga
di Agustus 2024 sebesar Rp.10.320.000.000.- September 2024 sebesar
Rp.26.560.000.000.- Oktober 2024 sebesar Rp.15.300.000.000.-

            Tim jaksa penuntut umum mengancam para terdakwa
sebagaimana Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun
2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.

            Kepada para terdakwa yang didalam surat dakwaan belum jadi
 terdakwa mantan Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Ari
Setiadi, tidak atau belum diterapkan tentang UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). (tob).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *