
Majalengka,hariandialog.co.id-Sejumlah warga Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka melaporkan atas dugaan korupsi sejumlah bantuan yang di lakukan oleh kades kepada Kejaksaan Negeri Majalengka,Jumat (27/12)

Pelaporan atas dugaan kasus korupsi bantuan Dana Desa ( DD) , BPNT, PKH, BLT warga didampingi oleh advokat LBH Ganesa Justiti Majalengka Rubby Extrada Yudha SH MH dan rekan.
“Kami melakukan pendampingan hukum atas kuasa dari 6 orang Warga Desa Palasah ke
Kejaksaan Negeri Majalengka dan diterima oleh staf Pidsus Kejari Majalengka” kata
Advokat Dicky Turmudzy Kusiary, SH, MH kepada awak media.
“Untuk puldata dan pulbaket kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri
Majalengka, kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan Negeri Majalengka” tandas Dicky.
Sementara itu Pengacara senior,Dudi Ruchendi,SH.MH menambahkan,kegiatan kami hari ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto,Jaksa Agung,MT.Burhanudin
Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo, bahwa korupsi harus di berantas tidak boleh ada korupsi di desa,supaya ada efek jera,siap mengadakan pendampingan kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tidak pidana korupsi baik ke Kejari maupun ke Kejati Jabar,” tegas Dudi Ruchendi di dampingi Abduh Nugraha.SH sebagai calon advokat magang di LBH Ganesa Justiti.(Ayub)
