Jakarta, hariandialog.co.id.- Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.
Berubahnya frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ dalam putusan
sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan
putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada
satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim
konstitusi pada 23 November 2022 lalu.
Berikut perbedaannya:
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi,
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena
alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.
Salinan putusan di website MK:
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi,
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena
alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”
Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara,
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim
sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim
konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro
Jaya atas dugaan pemalsuan surat. “Jadi pada hari ini kita baru saja
membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9
hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas
adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu
sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga
dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu
terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu
awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.
Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan
dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini
substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa
hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa
hukumnya itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro
Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim
MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. “Jadi
terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan,
di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak
hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan
permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian
konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan
permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pihak Zico juga mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) untuk menggelar sidang etik kepada para hakimnya.
Namun, jalur pidana ini tetap ditempuhnya untuk memperbaiki kondisi
hukum di Indonesia. “Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan
etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga, karena
kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa
badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat
beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan
sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana
terhadap pemalsuan dari substansi isu putusan,” ungkap Leon sepert
ditulis dtc.
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah
substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait
pencopotan hakim MK Aswanto. Mereka menyatakan masalah tersebut akan
ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Kami
telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya
atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami
sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata hakim konstitusi
Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Senin (30/1).
Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
menyebutkan pihaknya telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim
(RPH) membahas terkait masalah ini. Ia menyatakan MKMK akan mulai
bekerja pada 1 Februari mendatang. “Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK
jelas insyaallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan insyaallah dalam
waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau
amanat yang dibebankan kepada beliau-beliau,”ucapnya. (redak01).
