Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Seorang notaris di Pangkalpinang,
Kepulauan Bangka Belitung, yang berinisial GH ditahan karena diduga
terlibat kasus kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). GH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung selama sembilan
jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka
Belitung Ketut Winawa mengatakan, notaris itu telah menerbitkan
covernote atau surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta terkait
peningkatan agunan menjadi surat hak milik (SHM).
Covernote merupakan persyaratan untuk mendapatkan
fasilitas kredit bagi para debitur. “Tersangka yang kami tahan malam
ini perannya menerbitkan covernote yang tidak sesuai fakta peningkatan
agunan menjadi SHM,” kata Ketut Winawa saat jumpa pers di Kantor
Kejati Bangka Belitung, Jumat (21-05-2021) malam.
Sehari sebelumnya, pada kasus yang sama Kejati Bangka
Belitung menahan dua mantan kepala cabang bank BUMN di Pangkalpinang
yang berinisial AHP dan ATN. Keduanya diduga mengusulkan kredit
menggunakan agunan dan nama peminjam fiktif.
Total sebanyak 10 tersangka telah ditahan dalam kasus
tersebut. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan lebih
dari Rp 40 miliar. Pihak kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2
ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kompas/redstu).
