
Medan, hariandialog.co.id. – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan konten pornografi melalui platform media sosial TikTok, Kamis (11/6/26).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2026/SPKT Dit PPA dan PPO/Polda Sumut tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor M. Salomo Hisar S.
Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib dengan lokasi kegiatan siaran langsung berada di wilayah Jalan Paya Bakung Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara lokasi rumah tersangka berada di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan akun TikTok bernama “Koko BR” untuk melakukan siaran langsung atau Live PK (Player Knockout) dengan sejumlah akun perempuan sebagai lawan siaran.
Dalam praktiknya, para peserta yang kalah dalam kompetisi tersebut diduga diwajibkan menjalankan tantangan yang mengarah pada tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan terkait pornografi.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh keuntungan ekonomi melalui pemberian gift atau hadiah digital selama siaran berlangsung.
Kronologi Pengungkapan
Pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib, Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya akun TikTok yang diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui fitur Live PK.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun TikTok “Koko BR” berinisial NFR, warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa meskipun tidak berada di alamat domisilinya, tersangka masih aktif melakukan siaran langsung hingga dini hari tanggal 26 Mei 2026.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Paya Bakung Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak.
Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 wib, tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas siaran langsung tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial:
NFR (28 tahun), laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NFR berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola akun TikTok “Koko BR” yang digunakan untuk menyelenggarakan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung unsur pornografi.
Penyidik juga menemukan adanya komunikasi antara tersangka dengan sejumlah talent perempuan terkait mekanisme siaran langsung, bentuk tantangan yang akan dilakukan, serta pembagian keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas siaran langsung tersebut yang ditransfer melalui layanan dompet digital dan rekening pribadi.
Pasal yang Dipersangkakan
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 10 tahun.
Barang Bukti
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga unit telepon genggam berbagai merek.
- Satu unit tripod yang digunakan untuk siaran langsung.
- Satu kartu ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil aktivitas siaran.
Dokumentasi tangkapan layar akun TikTok dan aktivitas siaran langsung.
Tangkapan layar percakapan elektronik antara tersangka dan sejumlah talent.
Uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas siaran tersebut.
Tindak Lanjut
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur PPA dan PPO Polda Sumatera Utara Kombes Pol Kristinatara W, SH MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyebaran konten pornografi di ruang digital serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 407 ayat 1 di KHUP yang baru pidana 6 tahun penjara”, jelasnya. (Emmar)
