Jakarta, hariandialog.co.id.- Empat hari menjelang tutup tahun,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para gubernur,
bupati dan wali kota agar segera melakukan pelantikan jabatan
fungsional. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi
Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (27-12-2021)
seperti dilangsir liputan6.
Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau
66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan
Penyetaraan Jabatan Fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update
terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB).
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan
Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah.
Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan
kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia,” ujar Akmal.
Hingga saat ini, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu
Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI
Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara
Barat dan Maluku Utara.
Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa
batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan
usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk
itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan
Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses
penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari
lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah
melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember
2021.Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308
Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu
yang telah ditetapkan. (diah).
