Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes)
mendesak pemerintah desa agar kembali mengaktifkan dan
mengoptimalisasikan posko desa. Hal itu perlu dilakukan menyusul
meningkatnya kasus baru Covid-19 varian Omicron.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2022 Tentang Pelaksanaan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Surat
Dirjen Bina Pemdes Nomor 140/0676/BPD tanggal 7 Februari 2022 tentang
Percepatan Penanganan dan Pengendalian COVID-19 di Desa. Posko PPKM di
desa harus dioptimalisasikan kembali untuk menekan penyebaran varian
baru Omnicron,” kata Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto
Huntoyungo, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Desa dalam PPKM Tingkat Desa Tahun 2022, Selasa, 8 Februari di Jakarta
seperti dikutip liputan6.
Yusharto meminta setiap desa mengoptimalisasikan kembali 4
fungsi posko desa yaitu fungsi pencegahan, pembatasan mobilitas,
fungsi penanganan, dan pemberian sanksi. “Fungsi pencegahan,
pemerintah desa diminta untuk menerapkan kembali 3M dan gencar
melakukan sosialisasi,” kata Yusharto.
Sementara fungsi pembatasan mobilitas meminta pemerintah
Desa agar membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan
melakukan pemberlakuan jam operasional dan kegiatan sosial di tingkat
RT/RW, hingga pembatasan masuk bagi para pendatang dengan melakukan
skrining surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.
“Terkait fungsi penanganan kesehatan, pemerintah desa
diminta aktif melaporkan apabila ada warga terpapar Covid-19 ke
Puskesmas, selain itu pemerintah desa memastikan dan memantau
pelaksanaan testing, tracing dan treatment oleh petugas kesehatan
serta bagi para pendatang melakukan karantina 5 x 24 jam,” tutur
Yusharto.
Untuk fungsi yang terakhir adalah pemberian sanksi atas
tidak disiplinnya penerapan protokol kesehatan bagi yang melanggar.
Pemerintah desa diminta aktif melakukan operasi yustisi secara terpadu
dengan berkoordinasi dengan aparat hukum.
Selain empat fungsi di atas pemerintah desa juga diminta
aktif dengan kegiatan desa siaga kesehatan dan dapat dicermati kembali
kegiatan sebagaimana ketentuan Permendes PDTT/7/2021 dan telah ditulis
ulang pada Surat Dirjen Angka 2 Huruf F.
Sementara untuk penyaluran anggaran penanganan Covid-19
diserahkan kepada masing-masing desa dengan menggunakan Anggaran Dana
Desa.
Yusharto berharap dengan dioptimalisasi posko desa penyebaran Covid-19
varian Omnicron dapat ditekan. (diah).
