Pontianak, hariandialog.co.id. – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat
Dayak yang dilakukan Rizky Kabah masih berproses di Polda Kalimantan
Barat (Kalbar). Konten kreator asal Kota Pontianak itu terancam enam
tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar,
Kombes Burhanuddin, ancaman dan denda itu tertuang dalam Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada
Rizky Kabah.
Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau
mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama,
Ras, dan Antargolongan (SARA). Jika hasil penyelidikan membuktikan
bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Pasal utama
yang kita jerat ke RK (Rizky Kabah) tentang pencemaran nama baik dan
penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 45
ayat 2 Undang-undang ITE,” kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat,
12 September 2025
Burhanuddin mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar langsung berproses setelah
menerima laporan dari masyarakat Dayak pada Selasa (9/9) sore.
Mulai dari meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah
saksi dan dalam waktu dekat memanggil Rizky Kabah untuk diperiksa.
“Nantinya akan kami kumpulkan semua keterangan dan alat bukti serta
melakukan gelar perkara,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, nantinya jika memenuhi unsur dalam gelar perkara
itu, maka penyidik akan melakukan proses lebih lanjut ke tahap
penyidikan. “Namun jika hasil gelarnya menyatakan lain, kami juga akan
memberi kepastian hukum. Intinya laporan ini sudah diterima dan kami
sedang memproses,” tegas dia.
Tak hanya terancam hukum negara, Rizky Kabah juga terancam
hukuman adat Dayak. Ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung
Dayak.
Hal ini disebutkan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan
Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis, 12 September 2025.
“Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa
Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat,” kata Iyen.
Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi
diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang
menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk
menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan,
bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di
Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang
jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat
tahap kedua dalam menangani perkara adat. “Meski dihukum negara, kita
tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum
adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan
sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan
olok-olokan atau dihina,” ucap Iyen.
Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat
Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten
yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng
Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. “Dukun sakti
tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku
Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal
dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah,
tulis dtc. (halim-01)
