Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Ketua PN Jakarta Pusat
Rudi Suparmono dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 7
tahun dan denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar
biaya perkara Rp.5 ribu.
Menurut jaksa penuntut umum, Rudi Suparmono melakukan
tindak pidana korupsi suap saat menjadi ketua PN Surabaya. Korupsi
suap itu terjadi guna memuluskan putusan bebas terhadap terdakwa
Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya dengan total uang suap
seluruhnya Rp.21,9 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dari kejaksaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, pada
Senin, 28 Juli 2025.
Menurut jaksa suap itu diterima dari keluarga terdakwa
melalui pengacaranya Lisa Rachmat. Uang tersebut diterima secara
bertahap atas penunjukan hakim dan putusan bebas dari majelis Enrituah
Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing anggota.
Uang sebanyak Rp.21,9 miliar itu kata jaksa ditemukan saat
penggeledahan oleh tim penyidik di rumah Rudi Suparmono di Jalan
Cempaka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun yang ditemukan penyidik beberapa mata uang dalam bentuk rupiah
dan mata uang asing. Jumlahnya ditemukan ialah Rp 1.721.569.000,
kemudian USD 383.000 (sekitar Rp 6.303.988.500), serta SGD 1.099.581
(sekitar Rp 13.938.068.839). Jika ditotal, sebesar Rp 21.963.626.339.
Terdakwa Rudi Suparmono menyebutkan kepada jaksa bahwa
uang tersebut yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di
Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya.
Mantan Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat itu,i
disebut jaksa sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan.
“Namun, dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat
lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan
kepada terdakwa,” jelas jaksa.
Jaksa juga mengatakan terdakwa Rudi Suparmono , tak dapat
membuktikan asal-usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang
asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi
jual beli yang sah dengan mata uang asing.
Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratifikasi
tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN. “Berdasarkan
rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka
unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah
meyakinkan menurut hukum,” ujarnya.
Tim Jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa Rudi Suparmono
terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi RI
Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UURI No.30 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan
(han-01).
