Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan KEBERATAN ATAS
PEMBEBASAN BERSYARAT SETYA NOVANTO KARENA MELANGGAR PERATURAN.
Keberatan yang disampaikan Boyamin Saiman yang juga
Ditektif Partikelir itu ditujukan kepada Menteri Impas untuk
membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto yang menjadi terpidana
atas kasus korupsi proyek e-KTP. “Kita akan berkirim surat kepada
Menteri Impas Indonesia agar dibatalkan pembebasan bersyarat yang
telah diterbitkan,” jelas Boyamin Saiman.
Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan
kemerdekaan 17 Agustus 2025, dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi
korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas
melemahnya pemberantasan korupsi.
Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas
Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kpd
Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen
Pemasyarakatan .
Menurut Boyamin keberatan tersebut dengan alas an diantaranya ;
1. Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah
melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian
dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam
pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ).
2. Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov
masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus
Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan
yang diajukan LP3HI dan ARRUKI copy terlampir di surat yang diajukan
Boyamin Saiman.
Bahwa syarat-syarat untuk dapat Pembebasan Bersyarat
berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara
lain : berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak
tersangkut perkara pidana lain.
Boyamin juga menyebutkan tidak memenuhi syarat maka
semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov dan
apabila tidak dibatalkan maka MAKI segera akan melakukan gugatan PTUN
untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi
pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN. “Jadi kita akan
menggugat atas surat yang diterbitkan Kementerian IMPAS Indonesia,”
jelas Boyamin yang senang menggugat ketimpanan terkait penetapan
perkara. (bing-01)
