Majalengka, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapang GGM Majalengka, Minggu (17/8/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, dan dihadiri Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, tokoh masyarakat, serta peserta upacara yang terdiri dari TNI, Polri, ASN, dan ormas.
Dalam amanatnya, Bupati Eman Suherman yang baru menjabat pada momentum peringatan HUT RI ke-80 ini menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Majalengka. Ia mengajak warga untuk memaknai kemerdekaan dengan memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme.

Bupati juga memaparkan program 100 hari kerja bersama Wakil Bupati menuju Majalengka Langkung Sae. Di antaranya melalui Gerakan ASN Berduha untuk membangun akhlak ASN, Gerakan Subuh Akbar, serta program lingkungan hidup seperti GEBER Jumat dan Berkah Jumat.
“Berbagai langkah awal telah menunjukkan hasil positif, di mana Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Majalengka saat ini mencapai 6,83 persen. LPE tertinggi di Jawa Barat ini menjadi bukti Majalengka bergerak cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Eman.
Meski demikian, ia menegaskan masih banyak tantangan yang harus ditangani, seperti angka kemiskinan 10,82 persen, stunting 18 persen, serta rata-rata lama sekolah yang masih 7,3 tahun. “Itu bukan sekadar angka, tetapi tantangan yang harus kita jawab dengan semangat kemerdekaan ke-80. Mari kita bekerjasama demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Sindangkasih,” ujarnya.
Eman menutup amanatnya dengan mengajak masyarakat terus menyalakan semangat kemerdekaan. “Dengan semangat yang tidak pernah padam, mari kita songsong cita-cita besar mencapai Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Sesuai tema HUT ke-80, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab juga menyerahkan keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI bagi narapidana Lapas Kelas IIB Majalengka. Remisi umum diberikan kepada 220 orang, sedangkan remisi dasawarsa diterima 210 orang. (Ayub)
