Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi
pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI).
Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Pelaksana I
LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur
Pelaksana 4 LPEI. Ada pula Presiden Direktur PT Caturkarsa
Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur
Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro
Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun demikian, KPK belum menahan
para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses
penyidikan perkara. Sementara kerugian negara akibat kasus korupsi itu
senilai Rp 11,7 triliun.
Kasus korupsi di LPEI ini bermula dari laporan Menteri
Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024.
Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan
Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit
bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud
dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk
tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII
sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar,
PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,”
kata Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di
ruang kerjanya, seperti dikutip Antara, Senin, 18 Maret 2024.
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga
dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan
penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak
terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang
mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81
miliar, demikian pernyataan BPK.
KPK juga mengaku telah mendapatkan laporan dugaan korupsi
LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke
Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan
penyelidikan.
Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK
langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.
“Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan
Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan
status naik pada status penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron, Selasa, 19 Maret 2024.
KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu
dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan
memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
Karena KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu,
Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara
tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus
2024.
Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar
tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di
KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok untuk
kebutuhan dua instansi, tulis tempo. (han-01)
