Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Wahyu Bintoro membebaskan terdakwa
Hinalang Siahaan. Padahal, jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya
meminta agar hakim menghukumnya 3 tahun penjara.
Menurut hakim Wahyu Bintoto dalam amar putusannya yang
dibacakan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa
tidak terbukti. Bahkan, dari keterangan saksi – saksi maupun ahli
serta bukti juga terdakwa tidak terbukti terdakwa Hinalang Siahaan
melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Untuk itu, sebut hakim, beralasan membebaskan terdakwa
Hinalang Siahaan dari segala tuntutan hukum dan meminta agar harkat
dan martabat dipulihkan sebagaimana semua.
Hakim Wahyu Bintoro tidak menyebutkan harus segera
dikeluarkan dari tahanan sementara karena sebelum waktu pembacaan
putusan, terdakwa Hinalang Siahaan sudah dialihkan status penahanan.
Terdakwa Hinalang Siahaan warga Jalan Ciledug Raya No.5 Rt
001 Rw 003, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan
yang ditahan sejak 10 Juni 2025 oleh penuntut umum, menyambut baik
putusan hakim dan bersyukur.
Sementara, jaksa penuntut umum yang seogiyanya Muhammad
Zulfi Y, R, SH,MH, digantikan Pompy Polansky Alanda menyatakan
piker-pikir di depan siding. Namun, di luar persidangan mengatakan
pihaknya sudah pasti kasasi. “Kan tuntutan 3 tahun penjara dan hakim
membebaskan yah sudah pasti kasasilah,” jelas jaksa Pompy.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa
Hinalang Siahaan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejatainya , yang akan pemakaian surat tersebut
dapat menimbulkan kerugian. Terdawa Hinalang Siahaan sengaja
menggunakan surat keterangan Waris tanggal 25 Oktober 2004 yang isinya
tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Perbuatan terdakwa itu berpotensi menimbulkan kerugian
bagi saksi Ira Iyas Rohana dan anak-anaknya selaku ahli waris dari
Tompa Siahaan (alm) berupa kehilangan hak atas Sebagian harta warisan
dari Julianus Siahaan (alm) yang seharusnya milik atau hak Tompa
Siahaan. (alm). Untuk itu, terdakwa melakukan tindak pidana seperti
pada Pasal 263 ayat (2) KUHP. (tob).
