Grobogan, hariandialog.co.id – Baru-baru ini Senin (3/4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggelar sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Grobogan Ir.HM.Nurwibowo, MSi bertempat di gedung dewan setempat.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Hj. Sri Sumarni, SH,MM; Wakil Bupati dr. Bambang Pujiyono, M.Kes; seluruh anggota DPRD Grobogan, para kepala dinas (OPD) kabupaten Grobogan, dan segenap tamu undangan lainnya. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berjalan lancar.
Salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat dari skala prioritas Raperda tahun 2023. Sebagai pengganti akan dibahas perubahan atas Perda No. 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Grobogan untuk masuk skala prioritas tahun 2023.
Hj. Lusia Indah Artani, SE selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat ini berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan oleh Tim Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah dan sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi jawa Tengah.
Perlu diketahui bahwa pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah absolut, sebagaimana pemerintah pusat dan agama, demikian penjelasan Lusia Indah Artani dalam penyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPRD Grobogan baru-baru ini di ruang sidang DPRD.
Dimana Raperda tersebut sebelumnya telah diputuskan lewat surat keputusan DPRD No. 180.18/44/2022 tentang Persetujuan Program Pembentukan Raperda (Propemperda) Tahun 2023 bersama dengan delapan perda lainnya.
Namun demikian walaupun sudah masuk Propemperda tahun 2023 pada keputusan No. 180.18/44/2022 dan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, Raperda tersebut bisa dicabut dengan dasar Perda No. 6 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, hal ini berdasarkan inisiatif Komisi D DPRD Grobogan.
Sementara itu Bupati Hj. Sri Sumarni, SH,MM mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini telah ditetapkan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas, dan raperda pengelolaan zakat tidak dilanjutkan pembahasannya, demikian penyampaian materi oleh Lusia Indah Artani, SE.
Mengapa pembahasan hal tersebut tidak dilanjutkan, karena Pemkab tidak punya kewenangan pengelolaan zakat, lantaran saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Juga sebagai tindaklanjut pelaksanaan pembentukan perda bisa berjalan dengan lancar perlu adanya perubahan program pembentukan perda Grobogan tahun 2023.
Berdasarkan Perda No. 6 tahun 2022 Pasal 15 disebutkan bawha perubahan Propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan atau Bupati; dan pada ayat (2) menjelaskan perubahan propemperda sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat berbentuk penambahan judul raperda, penghapusan raperda, dan atau penggantian judul raperda. (Sul/Sub)
